Sampai ada ancaman sanksi bagi Internet Service
Provider (ISP) yang tidak melakukan pemblokiran tersebut. namun bagi
saya semua itu hanyalah omong kosong dan pemborosan biaya dengan hasil
yang sangat kecil. bagi mereka yang awam tentang internet tentu
pemblokiran ini berlaku. namun bagi yang sudah lama terjun di dunia
maya hal ini tidak berarti apa-apa.
pemblokiran yang dilakukan saat ini hanya sebatas filter ip per ip.
maksud nya IP ISP anda memblokir IP website haram tersebut. artinya anda
bisa mengakses situs website yang diblokir dengan menggunakan IP yang
berbeda. bagaimana caranya? yaitu dengan mengganti IP DNS pada
koneksi komputer anda.
berikut ini adalah tips cara membuka situs website yang diblokir oleh ISP dan pemerintah:
1. buka Control Panel lalu buka Network Connections:
2. klik kanan pada koneksi yang ingin anda gunakan lalu klik Properties.
3. pilih Internet Protocol (TCP/IP) lalu klik Properties
4. Pilih Use The Following DNS Server Addresses dan isi Preferred DNS Server dengan 8.8.8.8 lalu isi Alternate DNS Server dengan 8.8.4.4
cara menjebol website yang diblokir di atas adalah dengan cara
menggunakan DNS milik Google. jadi klo pemerintah mau memblokir situs
haram tersebut mau tak mau pemerintah juga harus memblokir google. suatu
hal yang tidak mungkin sebenarnya ada banyak DNS yang bisa kalian gunakan, yaitu menggunakan layanan OpenDNS dan DNS milik ISP kalian masing-masing, tapi kstabilannya tidak terjamin. klo google? sampe saat ini belum ada tandingannya. :D
NB : Setelah anda lakukan di atas restarlah modem internet anda ,, dan lihat hasilnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment